Kata Pengantar
Masyarakat
Aceh banyak mengenal berbagai macam upacara, setiap upacara identik dengan
acara makan-makan yang seringkali berlangsung setelah acara seremonialnya atau
dinamakan dengan kanduri. Adat tersebut
masih dipertahankan karena dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi tuntutan
adat. Menurut masyarakat Aceh, adat harus dijalankan dan dipenuhi, selain itu
kita harus mematuhinya juga. Seperti pepatah Aceh menyebutkan bahwa :
“Matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat
tamita.”
Maksud
dari pepatah ini yaitu kalau anak kita yang meninggal kita pasti tahu
kuburannya dimana, sedangkan kalau adat yang mati kita tidak akan tahu harus
mencarinya kemana karena adat itu bukanlah suatu benda yang berwujud dan banyak
adat yang tidak tertulis tapi sering dilakukan. maka kalau orang yang sering
melakukannya meninggal dan orang lain tidak ada yang tahu adat itu,maka
hilanglah adat itu.
Hukum
dengan adat juga sangat saling berkaitan, seperti yang disebutkan dalam salah
satu pepatah aceh yaitu :
“Hukom ngon
adat, lagee zat ngon sipheuet”
Maksudnya
yaitu hukum dengan adat itu tidak boleh pisah, layaknya zat dengan sifat.
Beberapa
Adat atau kebiasaan yang ada di daerah saya yaitu gampong bineh blang, pagar air, kecamatan ingin jaya,
kabupaten aceh besar antara lain sebagai berikut :
1. Adat Perkawinan
Ada
beberapa hal yang biasa di lakukan sebelum dan saat tiba pada hari di selenggarakannya
pesta perkawinan didaerah saya, yaitu :
1.1.
Tahap Melamar
Meminang (meu
lakee) : Pada hari yang telah disepakati kedua belah pihak,
pihak keluarga laki-laki mengutus beberapa orang yang dituakan untuk datang ke
rumah orang tua pihak perempuan untuk melamar secara resmi dengan membawa sirih
dan isinya sebagai simbol penguat ikatan dan kesungguhan. Setelah acara lamaran
selesai maka pihak dari laki-laki pulang, kemudian keluarga perempuan berembuk
dengan perempuan tersebut apa lamaran tersebut diterima atau ditolak.
1.2. Tahap
Pertunangan (Jakba Tanda)
Jika kemudian lamaran tersebut
diterima oleh pihak perempuan maka prosesi selanjutnya adalah keluarga pihak
laki-laki akan datang kembali ke rumah orang tua perempuan untuk membicarakan
hari perkawinannya atau biasa disebut peukeong haba sekaligus juga menetapkan
seberapa besar mahar yang diinginkan oleh sang calon mempelai perempuan atau yang
biasa disebut jeunamee.
1.3.
Akad nikah
Akad
Nikah, yaitu acara dimana Laki-laki menikahi perempuan yang telah dilamar. Di
sinilah akad nikah terjadi. Pihak pemuda beserta rombongannya datang dengan
membawa serta bungoeng jaroe lalu melangsungkan pernikahan dengan disaksikan
oleh orang-orang di hadapan seorang qadli pernikahan, biasanya dilangsungkan
pernikahan di masjid. Ada yang melakukan pernikahan sebelum hari resepsi dan
ada juga yang melakukan pernikahan pada hari yang sama dengan hari resepsi
pernikahan.
1.4. peujok but
Biasanya
pada saat seminggu sebelum di selenggarakannya pesta perkawinan,orang yang
ingin mengadakan pesta perkawinan biasanya mengadakan sebuah acara yang namanya
peujok but di rumah orang yang ingin mengadakan pesta perkawinan. Pada acara
ini di undang para pemimipin gampong (pak geucik),tuha peut dan orang-orang tua
gampong lainnya. Pada acara ini nanti orang yang akan mengadakan pesta
perkawinan memberitahukan kepada orang tua gampong berapa jumlah besan
(rombongan linto atau dara baro) dan berapa
jumlah tamu keseluruhan yang diundang. Dan juga akan di bahas mengenai makanan/masakan yang akan disediakan yang di sesuaikan dengan
jumlah tamu undangan yang akan hadir . misalnya untuk tamu 500 orang berapa kg
daging yang harus di sediakan dan untuk memasak daging tersebut berapa kg cabe
yang diperlukan dan lain-lain.
1.5.boh kaca
tiga
hari sebelum acara pesta perkawinan biasanya ada sebuah kebiasaan yang namanya
boh kaca. Pada saat prosesi boh kaca ini, tangan dan kaki si calon pengantin
wanita baru (dara baro) akan dihiasi dengan menggunakan daun pacar yang sudah
di tumbuk dan dilengketkan pada kaki, kuku atau tangan yang ingin dihias.
Setelah kering ampasnya di lepas dan akan menimbulkan warna orange agak kemerah-merahan.
1.6.antat linto baro
dan antat dara baro
Di
daerah saya duluan antar pengantin pria(antat linto baro) kemudian berselang
sekitar satu minggu biasanya baru antar pengantin wanita (antat dara baro).
Pada saat malam hari pesta perkawinan,para pemuda biasanya mempersiapkan tempat
cuci piring,tempat memasak kuah beulangong dan memasang tratak/tenda buat acara
pesta perkawinan besoknya. Dan para kaum perempuan dari satu hari sebelum acara
sudah mulai mempersiapkan masakan-masakan yang akan disajikan pada pesta
perkawinan besok. Dan hari itu biasa di sebut dengan hari peh u(hari kerja untuk memasak).
Pada
saat penyambutan linto baro atau dara baro, sirih (ranub) yang ada pada pihak
yang menyambut dengan sirih yang di bawa oleh pihak yang mengantar itu di tukar
dan di tukar kembali pada saat pulang. kemudian linto dan dara baro duduk
bersama di pelaminan. sebenarnya proses antat linto dengan proses antat dara
baro itu sama, Cuma yang membedakannya yaitu hantarannya. Kalau hantaran pada
saat antat linto baro itu yang di bawa biasanya kain baju, alat-alat kosmetik
dan kebutuhan lainnya untuk pengantin wanita (dara baro)yang biasa disebut
dengan seunalen. sedangkan kalau
hantaran yang di bawa pada saat antat dara baro yaitu kue-kue khas aceh seperti
dodol, wajeb, keukarah, boi daan lain-lain yang biasa disebut dengan peunajoh.
2. maulid nabi Muhammad SAW
Di
daerah saya setiap perayaan maulid nabi selalu dirayakan bersama-sama. sebelum
dirayakan,dipilih satu hari untuk merayakannya secara bersama-sama dan bagi
yang ingin mengadakan kenduri melapor pada pak geucik.
Di
menasah para lelaki memasak kuah beulangong (kuah kari lembu/kambing), yang
merupakan hasil uang yang dikumpulkan dari tiap-tiap rumah yang telah di
sepakati berapa. Setelah kuahnya masak, kemudian kuah tersebut dibagikan kepada
tiap-tiap rumah yang ada digampong. Di menasah juga diundang sebuah grup zikir
maulid,yang akan membacakan zikir dan salawat kepada nabi Muhammad SAW mulai
ba’da zuhur sampai dengan selesai kira-kira ba’da ashar.
pada
saat sore harinya, masing-masing orang yang mengadakan kenduri membawa
makanan/masakan yang ada di rumahnya ke menasah atau sering di sebut dengan
istilah bahasa aceh ba idang. Pada
saat maulid ini diundang beberapa gampong tetangga sesuai dengan banyaknya
hidangan untuk makan bersama di menasah. Setelah semua hidangan terkumpul, maka
orang-orang gampong tetangga yang telah diundang tersebut makan bersama dengan
orang gampong pegundang di menasah.
3. peusijuk (tepung tawari)
Di
daerah saya peusijuk sudah menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan. peusijuk
biasa dilakukan untuk memberkati hal-hal tertentu, misalnya :
·
peusijuk orang yang baru menjabat
jabatan tertentu,
·
peusijuk orang yang akan naik haji,
·
peusijuk kendaraan yang baru dibeli,
·
peusijuk rumah yang baru ditempati,
·
peusijuk
orang yang baru saja kena musibah/kecelakaan,
·
Peusijuk orang kawin,
·
Peusijuk 44 (empat puluh empat) hari
orang yang baru melahirkan,
·
Peusiijuk anak yang akan sunat/sesudah
sunat,
·
dan sebagainya.
Alat-alat
yang digunakan untuk peusijuk yaitu :
·
rumput sambo
·
bak sijuk
·
bak manek mano
·
beras dan padi
·
tepung tawar
pada
saat peusijuk di bacakan doa-doa tertentu dan salawat-salawat untuk memohon
kepada Allah agar orang atau barang yang dipeusijuk itu mendapat berkat dari
Allah.
4. wot i bu asyura(masak kolak)
Pada
tanggal 10 muharram di daerah saya sudah menjadi sebuah kebiasaan memasak kolak
(wot i bu). Sebelum memasak masyarakat beberapa rumah sama-sama mengumpulkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk memasak kolak.misalnya, dari rumah si A
memberikan beras, rumah si B memberikan gula, rumah si C memberikan ubi, rumah
si D memberikan kacang hijau, rumah si E memberikan ketela, dan sebagainya.
Setelah semua bahan terkumpul, kemudian kolak itu di masak bersama-sama.
setelah matang kolak itu dibagi-bagikan kepada siapa saja yang ada. bahkan
kolak itu dibungkus dan ditaruh di kedai-kedai gampong untuk diberikan kepada
orang-orang yang mau secara percuma (gratis).
5. adat ketika ada orang meninggal
Jika
ada seseorang yang meninggal, maka masyarakat secara bersama-sama akan
melaksanakan fardhu kifayahnya. Ada orang yang tugasnya memandikan jenazah,
para pemuda secara bersama-sama menggali kuburan untuk jenazah, ada yang
mengafani dan sebagainya.
pada
malam harinya, sebanyak tiga malam berturut-turut akan diadakan zikir bersama
di menasah yang biasa disebut dengan samadiah.
dan para masyarakat gampong menyumbangkan kue-kue untuk dimakan setelah
siap zikir bersama.
5.1. dalail khairat
Para
kaum lelaki pada malam tertentu melakukan latihan dalail khairat di menasah.
Pada saat ada orang meninggal seperti ini maka para anggota dalail khairat
kira-kira sekitar 15 (lima belas) hari setelah meninggal, akan datang ke rumah
orang yang meninggal untuk membacakan dalail khairat .
5.2. wirid
Kalau
para lelaki mengadakan dalail khairat, maka para perempuan atau ibi-ibu akan
mengadakan wirid. Wirid ini biasanya diadakan bersamaan dengan diadakannya
dalail khairat. Wirid biasanya diadakan pagi ba’da zuhur sedangkan dalail
khairat diadakan pada malam harinya. Didalam wirid biasanya ada pembacaan surat
yasin,tahlil, tahktim dan samadiah.
6. kenduri tamat daruh (kenduri
nuzulul quran/kenduri khatamal quran)
Para pemuda biasanya pada bulan
ramadhan mengadakan tadarus di meunasah. Pada saat qurannya sudah khatam maka
diadakanlah sebuah kenduri yaitu kenduri
tamat daruh/kenduri nuzulul quran.
Pada
hari kenduri itu para orang yang mengadakan kenduri, membawa hidangan
kendurinya ke menasah. Pak geucik mengundang warga gampong tetangga untuk
menikmati hidangan yang telah di bawa ke menasah secara bersama-sama pada saat
buka puasa. Jadi disini seperti diadakan acara buka puasa bersama.kenduri ini
hampir sama dengan dengan kenduri pada saat bulan maulid, Cuma kenduri ini
diadakan pada saat bulan puasa.
Penutup
Demikianlah
beberapa adat yang ada di daerah saya yang saya paparkan dalam makalah singkat
ini. Mungkin masih banyak adat atau kebiasaan yang tidak saya paparkan di
makalah ini. Mohon maaf apabila ada kata atau tulisan dalam makalah ini yang
tidak tepat atau salah, ini semua saya dapatkan dari beberapa sumber dan ada
yang saya lihat sendiri yang kemudian saya jadikan referensi untuk menulis
makalah ini.
Wassalam
Hormat
saya,
FANDI AKBAR
(1003101010128)
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas hukum adat
0leh
:
Nama :
Fandi Akbar
NIM :
1003101010128
Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala