Senin, 18 Maret 2013

kekhususan tindak pidana money laundry


MONEY LAUNDRING SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS
DI SUSUN OLEH KELOMPOK III
KELAS : D

FANDI AKBAR            ( 1003101010128 )
MUHAMAD PRANA ASTAMAN ( 1003101010129 )
T. FERDI AZHARI ( 1003101010171 )
EDY MULYANA ( 1003101010174 )
PUTRI SANIA ( 1003101010176 )

Unsyiah
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2012

KATA PENGANTAR

Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT yang selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dan tak lupa pula selawat dan salam kita hadirkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini. Makalah ini sengaja ditulis guna untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Hukum Pidana Khusus sekaligus untuk melakukan proses pembelajaran selaku mahasiswa.
Makalah ini membahas tentang Money Laundering sebagai Tindak Pidana Khusus. Kami dari kelompok III menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu Kami dari kelompok III mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Yang terakhir penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pengajar ibu Ida Keumala Jumpa, S.H,. Mhum, yang telah mendukung keberhasilan makalah ini.

Wassalamu`alaikum Wr.Wb.





                                                                                                                             kelompok III


DAFTAR ISI
                                                                                                                       Halaman
KATA PENGANTAR                                                                                            i          
DAFTAR ISI                                                                                                                        ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                       1
           Latar Belakang Masalah                                                                                 1
           Rumusan Masalah                                                                                           3
           Tujuan                                                                                                             3
           Sistematika Penulisan                                                                                     3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA                                                                            5
BAB III ANALISIS PERMASALAHAN                                                             6
           kekhususan Undang – Undang No 8 Tahun 2010 tentang     Pencegahan                            dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga Money                  Laundering Dikelompokkan Kedalam Hukum Pidana Khusus                        6
BAB IV PENUTUP                                                                                                 10
           Kesimpulan                                                                                                     10
           Saran                                                                                                               10
DAFTAR PUSTAKA                                                                                             11

BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang Masalah                     
               Pada saat ini, pencucian uang atau yang dalam istilah bahasa inggrisnya disebut money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan bagi dunia internasional. Walaupun begitu, tetap tidak ada defenisi yang berlaku universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut dengan pencucian uang atau money laundering. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, institusi – institusi, organisasi – organisasi, negara – negara yang sudah maju dan negara – negara dunia ketiga maupun para ahli masing – masing mempunyai defenisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda – beda. Apa yang dimaksud dengan money laundering adalah tindakan – tindakan yang bertujuan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga seolah – olah dihasilkan secara halal atau untuk pengertian lebih jelasnya, money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang dihasilkan dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul uang tersebut dari pihak berwenang dengan cara memasukkan uang tersebut kedalam sistem keuangan ( financial system ) sehingga kemudian uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan tersebut sebagai uang halal.
           Menurut pendapat Iza Fadri bahwa money laundry sebagai suatu kejahatan lapis kedua (predicate crime) yang merupakan kejahatan yang menyertai kejahatan asal, kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang dapat bersembunyi didalam sistem keuangan dan perbankan di suatu negara, sehingga kejahatan atau tindak pidana ini menjadi perhatian karena adanya beberapa hal yang menyangkut kekhususan di bidang keuangan dan perbankan. Kekhususan ini adalah adanya rahasia bank dan rahasia transaksi perbankan yang dijamin dalam undang undang,sehingga sistem perbankan sebagai suatu industri merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat, namun disisi lain adanya semangat penegakan hukum yang bersifat universal, bahwa tidak ada tempat untuk menyembunyikan dan bersembunyinya kejahatan.[1]
           
                Kasus Gayus Tambunan yang menjadi topik hangat dalam setiap pemberitaan tentunya mengalihkan pandangan publik terhadap kasus century. Kejahatan Pajak merupakan kejahatan kerah Putih (white colour crime), maksudnya adalah kejahatan ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dibidangnya sehinga dalam melakukan kejahatan tidak hanya dilakukan sendiri melainkan melibatkan pihak-pihak tertentu. Pada Kasus Tindak Pidana Pajak dimana disinyalir Dana yang patut dicurigai pada rekening Gayus Tambunan yaitu sebesar Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah), tentunya hal ini sudah dapat kita kategorikan bahwa aliran dana dengan jumlah yang besar seperti itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil asal-usul harta kekayaan sehingga pencucian uang yang dilakukan Gayus tidak lain adalah untuk membuat uang tersebut sebagai harta kekayaan yang sah.[2]
           Indonesia menganut sistem devisa bebas, sebuah keadaan yang menimbulkan efek setiap orang bebas mengendalikan lalu lintas valuta asingnya, baik itu memasukan atau membawa keluar dari wilayah yurisdiksi negara Indonesia. Ketentuan tersebut termuat dalam PP No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu lintas Devisa. Pada konsepnya PP No.1 Tahun 1982 Dimaksudkan untuk mengatasi keterbatasan dana bagi pembangunan nasional, atau dengan kata lain, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, namun ternyata konstelasi tersebut juga menimbulkan ekses negatif di lain sisi, yaitu pesatnya pertumbuhan terjadinya money laundering atau pencucian uang.
           Sistem Perbankan berikut peraturannya di Indonesia telah memberikan celah untuk tumbuh dan berkembangnya praktek money laundering. Di dalam peraturan perbankan Indonesia terdapat ketentuan yang melindungi kerahasiaan dari para nasabahnya (Pasal 41 UU.No.10 tahun 1998 tentang Perbankan). Hal inilah yang yang dijadikan alat berlindung para pelaku tindak pidana money laundering (pencucian uang). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa untuk pengusutan perbankan, kerahasiaan bank baru bisa dibuka setelah ada surat permohonan dari Menteri Keuangan ke Gubernur BI. Setelah disetujui, barulah pimpinan BI sebagaimana diatur dalam Peraturan BI No.2/19/PBI/2000 mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat bank. Kendati peraturan tersebut masih bisa membuka peluang untuk mendeteksi adanya praktek cuci-mencuci uang, namun hal tersebut belum cukup untuk menghentikan praktek money laundering karena sulitnya pembuktian bahwa praktek ini termasuk sebagai tindak kejahatan. Kelemahan ini, ternyata ‘didukung’ dengan peraturan lain seperti Surat Dirjen Pajak Nomor 07/PJ/1996 tentang Perlakuan Perpajakan atas Deposito dan atau Tabungan dan SK Direksi BI Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1996 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. Dalam Surat Dirjen Pajak tersebut disebutkan bahwa tidak akan dilakukan pengusutan asal-muasal tabungan dan deposito berjangka.[3]

1.2      Rumusan Masalah
·         Apa saja kekhususan Undang – Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga Money Laundering dikelompokkan kedalam hukum pidana Khusus ?
1.3      Tujuan
·    Dapat diketahui seluk beluk dari tindak pidana pencucian uang.
·    Untuk mengetahui sejauh mana kekhususan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010.

1.4      Sistematika Penulisan
·    Bab I              : PENDAHULUAN, berisi tentang uraian latar                                                           belakang masalah, rumusan masalah, tujuan serta                                                           sistematika penulisan.
·    Bab II             : TINJAUAN PUSTAKA, berisi tentang teori – teori.

·    Bab III            :  ANALISIS PERMASALAHAN, berisi tentang kekhususan Undang                     – Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan                            Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga Money Laundering                                      dikelompokkan kedalam Hukum Pidana Khusus.
·    Bab IV           : PENUTUP, berisi tentang kesimpulan dan saran.


[1] Iza, Fadri. 1994.
[2] Indriani, Santi. 2010. Tindak Pidana Pajak dan Money Laundering. Brawijaya. Hal 82
[3] Komariah, Rukiah.2010.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
            Mengapa pencucian uang harus dilawan? Karena pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar atau asal usul harta kekayaan itu merupakan hasil kejahatan, kemudian lalu disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal dengan pencucian uang. Kejahatan ini semakin lama semakin meningkat oleh karenanya harus dicegah bahkan harus diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian negara dan keamanan negara terjaga. Pencucian ini merupakan kejahatan transnasional karena melintasi batas wilayah negara-negara. Pemberantasannya tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi agar efektif harus dilakukan kerjasama internasional melalui forum bilateral atau multilateral dan harus memenuhi standar internasional (Santi Indriani, 2010 ).
           Terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membuktikan, tetapi peranan penuntut umum tetap aktif dalam membuktikan dakwaannya. Pada beban pembuktian ini jika terdakwa mempunyai alibi dan ia dapat membuktikan kebenaran alibinya maka beban pembuktian akan berpindah ke penuntut umum untuk membuktikan sebaliknya. Dalam beban pembuktian ini yang mempunyai beban pembuktian adalah terdakwa, sedangkan penuntut umum akan bersikap pasif, bila terdakwa gagal melakukan pembuktian maka dia akan dinyatakan kalah, sistem ini merupakan penyimpangan dari asas pembuktian itu sendiri  ( Benny Swastika, 2011 ).

          
 BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1      kekhususan Undang – Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan      Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga Money Laundering      Dikelompokkan Kedalam Hukum Pidana Khusus
           Hukum Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana  umum, baik dibidang Hukum Pidana Materil maupun dibidang Hukum Pidana formil. Hukum Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu     ( ketentuan khusus ).
·         Kekhususan Hukum Pidana Khusus dibidang Hukum Pidana Materil.
1.     Hukum Pidana bersifat elastis. ( ketentuan khusus )
2.     Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan          hukuman (menyimpang)
3.     Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran. ( ketentuan            khusus )
4.     Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/          ketentuan khusus)
5.     Sub. Hukum berhubungan/ ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan             perekonomian negara. ( ketentuan khusus )
6.     Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri. ( ketentuan khusus )
7.     Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan           tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain  itu menetukan      menjadi tindak pidana. ( ketentuan.khusus )
8.     Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. ( menyimpang )
9      Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ketentuan khusus)
10    Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU    itu.                     ( ketentuan khusus )
11.   Tindak pidana bersifat transnasional. ( ketentuan khusus )
12.   Adanya ketentuan  yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang             terjadi. ( ketentuan khusus )
13.   Tindak pidananya dapat bersifat politik. (  ketentuan khusus)
14.   Dapat pula berlaku asas retro active.
·         Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.
1.         Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa, Komisi Pemberantasan Tindak                               Pidana Korupsi.[4]
2.         Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain.
3.         Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.
4.         Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara.
5.         Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE).
6.         Dianutnya Peradilan In absentia.
7.          Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank.
8.         Dianut Pembuktian terbalik.
9.         Larangan menyebutkan identitas pelapor.
10.     Perlunya pegawai penghubung.
11.     Dianut TTS dan TT.

Tetepi didalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada beberapa kekhususan didalam undang – undang ini, dimana dapat dilihat didalam pasal 72 ayat 2, pasal 73, pasal 77, pasal 79 dan pasal 83.
·           Pasal 72 ayat 2
Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
·           Pasal 73
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah :
a.  alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana dan/ atau
b.  alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen.
·           Pasal 77
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
·           Pasal 79
1. Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
2.  Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang yang sekarang.
3.  Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
4.  Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.
5.  Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
6.  Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ).
·           Pasal 83
1.  Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.
2.  Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.[5]
Dari ketentuan penjelasan diatas telah dapat beberapa kekhususan didalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, dimana kekhususan tersebut bertentangan dengan KUHP dan KUHAP yaitu :
·         Didalam Pasal 72 ayat 2 tentang terobosan rahasia bank.
·         Didalam Pasal 73 tentang penjelasan alat bukti yang tidak menggunakan KUHP.
·         Didalam Pasal 77 tentang pembuktian terbalik.
·         Didalam Pasal 79 tentang peradilan in absentia dimana tanpa hadirnya terdakwa.
·         Didalam Pasal 83 tentang larangan pemberitahuan rahasia pelapor.





[4] Ketentuan dalam UU No. 31/ 1999 jo UU No 30/2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan penyidikan dan penuntutanTindak Pidana Korupsi., dapat mengambil alih perkara tindak pidana korupsi  baik pada tingkat penyidikan dan atau penuntutan (Ps 8 UU No 30/2002) dan Santi Indriani, 2010.

[5]Benny Swastika, 2011 dan UU Nomor 8 Tahun  2010





BAB IV
PENUTUP
4.1      Kesimpulan
           Tindak pidana pencucian uang yaitu kejahatan kerah putih maksudnya adalah kejahatan ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dibidangnya sehinga dalam melakukan kejahatan tidak hanya dilakukan sendiri melainkan melibatkan pihak-pihak tertentu. Dimana tindak pidana ini seolah – olah uang haram dirubah menjadi uang halal dengan pengalihan yang berbagai cara. Tindak pidana pencucian uang termasuk dalam hukum pidana khusus karena sudah ada undang – undang yang mengaturnya, yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010. Didalam undang – undang ini ada beberapa kekhususan yang bertentangan dengan KUHP dan KUHAP. Dimana dapat dilihat didalam pasal – pasal Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu :
·         Didalam Pasal 72 ayat 2 tentang terobosan rahasia bank.
·         Didalam Pasal 73 tentang penjelasan alat bukti yang tidak menggunakan KUHP.
·         Didalam Pasal 77 tentang pembuktian terbalik.
·         Didalam Pasal 79 tentang peradilan in absentia dimana tanpa hadirnya terdakwa.
·         Didalam Pasal 83 tentang larangan pemberitahuan rahasia pelapor

4.2      Saran
·         Dimana Undang – Undang Pencucian Uang yang telah dibuat oleh legeslatif bersama pemerintah agar pihak penegak hukum dalam penerapannya, betul – betul menjalankan apa yang ada didalam undang – undang tersebut tanpa pandang bulu. Sehingga tidak ada lagi kerugian negara oleh para pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang.

 DAFTAR PUSTAKA
Swastika, Benny. 2011. Penerapan Asas Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana          Pencucian Uang. FH UI: Jakarta.
Indriati, Santi. 2010. Tindak Pidana Pajak dan Money Laundering. Jakarta.
Iza, Fadri. 1994. “Seminar Nasional Pemutihan Uang Hasil Kejahatan (Money Laundering             Crime), www.Legalitas.org

Komariah, Rukiah.2010. Artikel “Tindak Pidana Perpajakan dalam Penghindaran Penyimpangan, Penipuan dan Pemalsuan Pajak”. www.legalitas.org

Suwarsono, 9 September 2004. “Peran Kejaksaan dalam Melawan Praktek Pencucian Uang”.          Makalah disampaikan pada Acara Pemahaman Tindak Pidana Pencucian Uang.           Diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM di Medan.    \wamp\www\legweb\incl-php\style.inc on line 16
UU.No. 31 Tahun 1999 Jo UU. No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor
UU.No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang