Abstrak
Makalah singkat ini dibuat untuk memenuhi tugas
dari mata kuliah hukum laut internasional pada Fakultas Hukum Universiats Syiah
Kuala, Banda Aceh. Dalam makalah ini akan dibahas secara singkat tentang Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen (continental self), dan laut lepas
(high seas) dalam hukum laut internasional. Pada masing-masing materi
pembahasan, diuraikan secara singkat mengenai pengertian serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan materi pembahasan dan pengaturannya dalam konvensi hukum
laut 1982 (UNCLOS III) dan Undang-undang mengenai hal tersebut di indonesia,
yang merupakan instrumen pokok internasional dalam hukum internasional yang
menangani permasalahan hukum di laut. Sebenarnya masih banyak masalah yangn
tidak bisa diuraikan dalam makalah ini
karena berkaitan dengan pembatasan jumlah halaman pada makalah.
Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai
suatu wilayah laut diluar laut teritorial, dimana negara-negara pantai memiliki
kedaulatan atas semua sumber daya alam didalamnya. Zona ini berada pada 200 mil
dari garis pangkal laut teritorial. Sekiranya lebar laut teritorial 12 mil,
maka sebenarnya lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil - 12 mil = 188 mil.
Landas kontinen adalah Dasar dan
lapisan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai tetapi berada diluar
daerah laut wilayah sampai kedalaman 200-350 meter atau daerah yang lebih dalam
lagi dimana dalam airnya memungkinkan eksploitasi sumber-sumber daya alam di
daerah tersebut dan Dasar dan lapisan tanah di bawah laut seperti di atas yang
berbatasan dengan pantai kepulauan. Landas kontinen perlu diatur dalam hukum
internasional karena menyimpan banyak sumber daya alam yang berguna bagi
manusia, baik hayati maupun non hayati.
Laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman
suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai
definisi ini laut lepas terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif. adapun
prinsip hukum yang mengatur rezim dilaut lepas adalah prinisip kebebasan.. oleh karena itu pada dulunya negara-negara
anglo-saxon menamai laut lepas itu open
sea. Namun demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan
tindakan-tindakn pengawasan, kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau
kebebasan itu sendiri.
Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE )
Zona Ekonomi
Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang
mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam
di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi,
terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE
muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada
kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi
negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Berdasarkan
undang-undang dasar Republlik
Indonesia nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
menyebutkan bahwa :
“Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut
wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku
tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air
di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis
pangkal laut wilayah Indonesia”.
Konsep dari
ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive
Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun
berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan
Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun
sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul
secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut
ZEE telah dimulai.
Ketentuan
utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian
ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan
antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal
mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau
memaksakan konvensi.
Penetapan
universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari
seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area
200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan
komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih
jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil
tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama
perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya.
Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE
dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
Hak berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan hak-hak lain
di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Hal ini di
atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang menyebutkan bahwa :
(1) Di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati
dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan
kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona
tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
2.
penelitian ilmiah mengenai kelautan;
3.
perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak
lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang
berlaku.
(2) Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan
tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan
kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia,
persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga
dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku-
(3) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan
pelayaran dan penerbangan
internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut
diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Hak berdaulat Indonesia yang
dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan
kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut
wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada
dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Hak-hak lain berdasarkan hukum internasional
adalah hak Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum dan hot
pursuit terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai zona
ekonomi eksklusif. Kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional adalah
kewajiban Republik Indonesia untuk menghormati hak-hak negara lain, misalnya
kebebasan pelayaran dan penerbangan (freedom of navigation and overflight)dan
kebebasan pemasangan kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut (freedom of the
laying of submarine cables and pipelines).
Pada ayat dua menentukan, bahwa
sepanjang menyangkut sumber daya alam hayati dan non hayati di dasar laut dan
tanah di bawahnya yang terletak di dalam batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia hak berdaulat Indonesia dilaksanakan dan diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan Indonesia yang berlaku di bidang landas kontinen serta
persetujuan-persetujuan internasional tentang landas kontinen yang menentukan
batas-batas landas kontinen antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang
pantainya saling berhadapan atau saling berdampingan dengan Indonesia.
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku seperti yang tumbuh dari praktek negara dan
dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang
dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga
di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara pantai maupun negara tak
berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut yang
bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut seperti pengoperasian
kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan pipa bawah laut.
Kegiatan-kegiatan
di zona ekonomi eksklusif Indonesia
Masalah kegiatan-kegiatan ini diatur
di dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan untuk
eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya
untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari
air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari
Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut
di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau badan hukum asing harus
berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara asing yang bersangkutan.
Dalam syarat-syarat perjanjian atau
persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar pungutan kepada
Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber daya alam hayati pada
dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak berarti tak terbatas. Dengan adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam
melaksanakan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah
Republik Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan baik di sebagian atau
keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi.
Dalam hal usaha perikanan Indonesia
belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan
tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah
kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh
negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan ada 1.000 (seribu)
ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia baru mencapai 600 (enam ratus)
ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton
tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional
Batas luar dan Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai lebarnya zona
ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya angka ini tidak
menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang dan
negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi, angka 200 mil
dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya lebar laut wilayah 12 mil
sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona
ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil. Sebagaimana telah dikemukakan
hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh
atas laut wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk
tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Batas dalam
ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi
kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah
ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah
batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang
menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat
mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan
memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah
ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi
pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik :
200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal
UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil,
diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah
persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak
mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih
sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil
dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya
negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus
lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil, tapi
disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan
muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona
ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal
faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.
Delimitasi
Zona Ekonomi Eksklusif
Mengingat ZEE yang merupakan zona
baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa negara-negara yang berhadapan atau
berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan
suatu delimitasi (batasan) ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas
landas kontinen,prinsip hukum delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi
hukum laut 1982.rumusan pasal ini secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83
tentang delimitasi landas kontinen.
Sebelum zona ini lahir,
negara-negara pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian
yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE
antar negara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu
banyak.Indonesia baru menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan australia melalui
perjajian antara pemerintah republik Indonesia dengan pemerintah Australia
tentang penetapan batas Zona Ekonomi Ekssklusif dan batas-batas dasar laut
tertentu yang ditandatangani di Perth, pada tanggal 14 Maret 1997. Indonesia
masih harus membuat perjanjian ZEE dengan seluruh negara yang berbatasan laut
dengan Indonesia kecuali Australia
LANDAS
KONTINEN (continental self)
Pada hakekatnya rezim landas
kontinen lahir melalui pernyataan-pernyataan unilateral dan kadang melalui
jalan konvensional.selanjutnya konferensi jenewa 1958 membuat ketentuan
mengenai dasar laut tersebut yang kemudian disempurnakan dalam konvensi.setelah
tahun 1958 banyak negara yang mengeluarkan undang-undang tentang landas
kontinen dan membuat perjajian yang didasarkan atas ketetuan yang terdapat
dalam konvensi jenewa tersebut. Termasuk Indonesia yaitu Undang-Undang nomor 1
tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Konvensi jenewa 1958 tentang landas
kontinen berhasil untuk menentukan secara umum,rezim yang sam mengenai landas
kontinen.konvensi yang hanya berisikan 15 pasal tersebut mulai berlaku sejak 10
Juni 1964 setelah ratifikasi ke-22 oleh Inggris.
Pasal 1 konvensi jenewa menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan landas kontinen adalah :
·
Dasar dan lapisan tanah dibawah laut yang berbatasan
dengan pantai tetapi berada diluar daerah laut wilayah sampai kedalaman 200-350
meter atau daerah yang lebih dalam lagi dimana dalam airnya memungkinkan
eksploitasi sumber-suumber daya alam di daerah tersebut.
·
Dasar dan lapisan tanah di bawah laut seperti di atas
yang berbatasan dengan pantai kepulauan.
Dalam hal ini, konvensi jenewa tidak
lagi memasukkan landas kontinen yang berada di bawah laut wilayah karena secara
otomatis landas kontinen tersebut berada sepenuhnya di bawah kedaulatan negara
pantai seperti kedaulatannya terhadap laut wilayah itu sendiri.jadi konvensi
hanya mengatur landas kontinen diluar laut wilayah sampai kedalaman 200 meter
atau lebih.
Sebuah negara bisa menetapkan landas
kontinennya secara maksimal yaitu 350 mil apabila mempunyai teknologi yang canggih
untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi terhadap jarak 350 mil tersebut.
Cara mengklaim landas kontinen yaitu dengan cara mengklaim, kemudian membuat
perjajian dengan negara tetangga. Ketika perjajian sudah disetujui maka
kemudian di depositkan atau disimpan di sekjen PBB.
Hak-hak
Negara Pantai
Selanjutnya pasal 2 konvensi jenewa
tersebut menyatakan : negara pantai
mempunyai hak-hak berdaulat atas landas kontinen untuk tujuan eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber alamya. Hak-hak yang tercantum dalam ayat 1 pasal
tersebut adalah eksklusif yang dapat melakukan kegiatan-kegiatan di atas landas
kontinen itu tanpa persetujuan negara pantai.
Negara-negara pantai hanya mempunyai
kedaulatan fungsional, yaitu kedaulatan yang khusus dan perlu untuk mengadakan
eksplorasi dan eksploitasi landas kontinen itu saja.kedaulatan negara pantai
dalm hal ini terbatas, sebagaimana yang disebut ayat 3 pasal 2 konvensi yang
tersebut di atas yaitu : hak-hak negara
pantai atas landasan kontinen tidak boleh berarti pendudukaan secara efektif
dan fiktif. Kedaulatan negar pantai atas landas kontinennya hanya
kedaulatan yang perlu untuk menggali sumber-sumber daya alam yang terdapat di
sana. Prinsip ini sesuai pula dengan pernyataan presiden Truman September 1945
sebelumnya,bahwa negara pantai atas landas kontinen tidak akan mempengaruhi
status yang sah dari lautan bebas perairan itu atau udara di atasnya (pasal 3
konvensi). Jadi, konvensi ini menolak secara resmi pretensi negara-negara untuk
meletakkan laut lepas yang berada di atas landas kontinen di bawah
kedaulatannya.laut lepas yang ada diatas landas kontinen suatu negara pantai
akan tetap berstatus lautt lepas dengan kebebasan-kebebasannya.
Delimitasi
Landas Kontinen
Undang-undang no.1 tahun 1973
tentang landas kontinen Indonesia dalam pasal 3 yang bunyinya “Dalam
hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas
Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas
kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan
untuk mencapai suatu persetujuan” juga menyatakan prinsip penetapan batas garis
landas kontinen dengan negara-negara lain dengan cara perundingan. Prinsip ini
sudah dilaksanakan lama sebelum keluarnya undang-undang tersebut dan dibawah
ini adalah persetujuan-persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia yang
sampai sekarang dibuat dengan negara-negara tetangga, yaitu :
·
Persetujuan RI- Malaysia tentang garis batas landas
kontinen di selat malaka dan laut cina, ditandatangani di kuala lumpur tanggal
27 Oktober 1969, mulai berlaku 7 November 1969.
·
Persetujuan RI-Thailand tentang garis batas landas
kontinen di selat malaka (bagian utara) dan laut andaman, ditandatangani di
Bangkok tanggal 7 Desember 1971, mulai berlaku 7 April 1972.
·
Persetujuan RI-Malaysia-Thailand tentang penetapan
garis batas landas kontinen di selat malaka (bagian utara), ditandatangani di
kuala lumpur tanggal 21 Desember 1971,mulai berlaku 16 Juli 1973.
·
Persetujuan RI-Australia tentang penetapan garis batas
dasar laut tertentu (laut arafura dan daerah utara irian jaya-papua nugini),
ditandatangani di Canberra tanggal 18 mei 1971,mulai berlaku tanggal 8 November
1973.
·
Persetujuan RI-Australia tentang penetapan garis batas
daerah-daerah tertentu (selatan pulau tanimbar dan pulau timor), ditandatangani
di Jakarta tanggal 9 Oktober.
·
Persetujuan RI-India tentang penetapan garis batas
landas kontiinen antara kedua negara. Ditandatangani di Jakarta tanggal 8
Agustus 1974.
·
Persetujuan RI-India tentang garis batas landas
kontinen , ditandatangani di New delhi
tanggal 14 Januari 1977, mulai berlaku 15 Agustus 1977.
·
Persetujuan RI-Thailand tentang penetapan garis batas
landas kontinen antar kedua negara di laut Andaman, ditandatangani di Jakarta
11 Desember 1975 dan mulai berlaku tanggal 18 februari 1978.
·
Persetujuan antara RI-India-Thailand tentang penetapan
trijunction point dan penetapan batas-batas antara ketiga negaradi laut
andaman,ditandatangani di new delhi tanggal 22 juni 1978 mulai berlaku tanggal
2 maret 1979
·
Perjanjian antara pemerintah RI dengan pemerintah Australia
tentang penetapan batas zona ekonomi eksklusif dan batas-batas dasar laut
tertentu,ditandatangani di perth, pada tanggal 14 Maret 1997, mulai berlaku
setelah pertukaran piagam ratifikasi.
·
Persetujuan batas landas kontinen Indonesia-vietnam
disebelah utara pulau natuna di laut cina selatan. Ditanda tangani tanggal 26
Juni 2003 di Vietnam.belum diratifikasi.
Indonesia masih harus membuat
perjanjian–perjanjian batas landas kontinen dengan negara-negara tetanggan
lainnya seperti dengan malaysia di laut sulawesi, pasca putusan mahkamah
internasional tentang pulau sipadan dan ligitan 17 Desember 2002, dengan
philipina di sebelah utara sulawesi, dengan pulau di bagian samudra pasifik,
dan dengan timor leste.
LAUT
LEPAS (high seas)
Sudah merupakan suatu hukum kebiasaan bahwa
laut itu di bagi atas beberapa zona, dan zona yang paling jauh dari pantai
dinamakan laut lepas. Berdasarkan pasal 86 konvensi PBB tentang hukum laut
menyatakan bahwa laut lepas merupakan
semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonoi eksklusif, dalam
laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan
kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai definisi ini laut lepas
terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif.adapun prinsip hukum yang
mengatur rezim dilaut lepas adalah prinisip
kebebasan.. oleh karena itu pada dulunya negara-negara anglo-saxon menamai
laut lepas itu open sea. Namun
demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakn
pengawasan, kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau kebebasan itu
sendiri.
prisip kebebasan di laut lepas
Secara umum dan sesuai dengan pasal 87
konvensi, kebebasan dilaut lepas berarti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh
negara manapun. Menurut pasal 87 konvensi tersebut diatas kebebasan-kebebasan
tersebut antara lain :
- kebebasan berlayar,
- kebebasan penerbangan,
- kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan bab VI konvensi,
- kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dengan tunduk kepada babVI,
- kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam sub bab II,
- kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan bab XIII.
Kebebasan
ini berarti juga bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan kegiatan
apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya dan laut lepas hanya dapat
digunakna untuk tujuan-tujuan damai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
pasal-pasal 88 dan 89 konvensi.
Sekarang
ini penggunaan laut lepas untuk keperluan khusus bersifat nasional seperti
percobaan nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan keseluruhan kebebasan
laut lepas yang telah diakui oleh masyarakat dunia. Dibuatnya suatu parameter
yang melarang navigasi kapal-kapal waktu pelaksanaan ujicoba nuklir misalnya
mendapat tantangan dari banyak negara karena mengurangi kebebasan dilaut lepas.
Kritikan terhadap penggunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir tertsebut
terutamadidasarkan atas ketentuan pasal 88 dalam konvensi yang menyatakan laut
diperuntukan untuk tujuan-tujuan damai. Didirikannya suatu zona terlarang
selama berlangsungnya ujicoba tentu saja bertentangan dengan prinsip kebebasan
berlayar dan kebebasan terbang diatasnya. Sehubungan dengan ini banyak negara
membuat konvensi yang mengharuskan perundang-undangan nasionalnya berisikan
ketentuan untuk membayarkan ganti rugi pada negara-negara lain dalam
peleksanaan kebebasan –kebebasan tertentu dilaut lepas.
Pengawasan
di laut lepas
Pengawasan di laut lepas dirasakan
perlu untuk menjamin kebebasan penggunaan laut. Pengawasan ini dilakukan oleh
kapal-kapal perang. Pengawasan yang dilakukan di laut lepas tersebut dibagi
atas dua bagian yaitu pengawasan umum dan
pengawasan khusus.
A.
Pengawasan
Umum
Pengawasan umum ini terdiri dari
pengawasan biasa, inspeksi dan bahkan tindakan kekerasan yang bertujuan untuk
menjamin keamanan umum lalu lintas laut. Sehingga berdasarkan wewenang absolut
suatu negara bendera, maka kapal-kapal publik hanya tunduk kepada kapal-kapal
perang negaranya. Sebaliknya, kapal-kapal perang semua negara mempunyai
wewenang terhadap kapal-kapal swasta negara lain. Jadi tiap-tiap kapal perang
mempunyai wewenang untuk mengetahui kabangsaan suatu kapal dengan meminta supaya
kapal tersebut mengibarkan benderanya. Dalam hal tidak ada kontak, permintaan
pengibaran bendera bisa dilakukan dengan kode-kode lampu atau kalau cara ini
tidak berhasil dengan menembakkan peluru-peluru kosong ke kapal tersebut.
Tetapi, sebelumnya kapal perang harus mengibarkan dulu benderanya.
B. Pengawasan-pengawasan
khusus
Pengawasan –pengawasan khusus ini ada bermacam-macam :
1)
Pemberantasan perdanggangan budak belian
Semenjak penghapusan perdagangan
budak belian tahun 1815, banyak negara eropa membuat konvensi-konvensi untuk
menentukan rezim peberantasan pengangkutan budak-budak di laut lepas. Jadi
kapal perang pihak-pihak konvensi mempunyai kekkuasaan yang luas untuk
mengawasi dan memberantas perdangangan budak belian.
2) Pemberantasan
bajak laut
Berrdasarkan hukum kebiasaan, kapal
perang semua negara mempunyai wewenang untuk memberantas bajak laut
intternasional. Wewenangnya sangat luas kapal-kapal perang dapat menangkap dan
menahan kapal bajak laut. Selanjutnya negara bendera kapal perang tersebutlah yang
dapat mengadili dan menghukum pembajak-pembajak yang ditangkap.
3) Pengawasan
untuk melindungi kabel-kabel dan pipa bawah laut
Konvensi 14 maret 1894 memberikan
wewenang pada kapal –kapal perang negara-negara pihak konvensi untuk
mengkonstatir kerusakan kabel-kabel dan
pipa bawah laut.
4) Pengawasan
penangkapan ikan
5) Pemberantasan
pencemaran laut
6) Pengawasan
untuk kepentingan sendiri negara-negara
Daftar pustaka
·
Boer mauna, hukum internasional, pengertian, peranan
dan fungsi dalam era dinamika global, edisi kedua, Alumni, Bandung, 2005.
·
Google.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas hukum laut internasional
0leh
:
Nama :
Fandi Akbar
NIM :
1003101010128
Fakultas Hukum
Universitas syiah kuala
Maaf minta izin copy tulisannya, trims
BalasHapusminta izin copas tulisannya utk tambahan bahan bacaan sekaligus referensi penulisan..
BalasHapusterima kasih
nice posting
BalasHapusIzin copas untuk tambahan referensi. Terima kasih
BalasHapusizin copy tulisannya,.. terima kasih
BalasHapusterimaksih infonya, izin copas
BalasHapus